Wakaf produktif memiliki potensi besar sebagai instrumen keuangan sosial Islam dalam mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara inklusif dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji model revitalisasi wakaf produktif dalam pembiayaan UMKM dengan melibatkan sinergi antara nazir wakaf, lembaga keuangan syariah, regulator, pemerintah, serta masyarakat pengguna produk UMKM. Menggunakan pendekatan kualitatif berbasis literature review, penelitian ini menganalisis berbagai model, kebijakan, dan tantangan implementasi wakaf produktif di Indonesia, khususnya dalam mendukung stabilitas ekonomi dan inklusi keuangan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa sinergi kelembagaan, profesionalisme nazir, dan pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci dalam penguatan peran wakaf produktif. Integrasi model wakaf dengan skema Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan akad salam dinilai relevan untuk mendorong pembiayaan sektor riil secara adil dan berkelanjutan. Temuan ini memberikan rekomendasi strategis bagi pengembangan ekosistem pembiayaan syariah berbasis wakaf, sekaligus membuka ruang baru dalam pemberdayaan UMKM sebagai pilar ekonomi nasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025