Artikel ini membahas konsep hutan wakaf sebagai bentuk wakaf produktif dalam perspektif ekonomi Islam. Hutan wakaf dipahami sebagai hutan yang ditanam dan dikelola di atas tanah wakaf dengan tujuan pelestarian lingkungan sekaligus pemberdayaan ekonomi umat. Pengelolaan hutan wakaf tidak hanya berdimensi religius, tetapi juga sosial dan ekologis, dengan berkontribusi terhadap ketahanan pangan, konservasi alam, serta pengurangan risiko bencana. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan tinjauan pustaka. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam ekonomi Islam wakaf berperan sebagai instrumen filantropi dan pembangunan berkelanjutan yang mendukung maqashid syariah, khususnya dalam menjaga harta (hifdzul mal) dan kehidupan (hifdzul nafs). Studi ini juga menyoroti implementasi hutan wakaf di beberapa wilayah Indonesia, seperti Aceh Besar, Bandung, dan Bogor, yang masing-masing memiliki fungsi ekologis dan sosial berbeda. Secara normatif, hutan wakaf dikelola sesuai amanah wakif dan tidak boleh dialihkan kepemilikannya. Kesimpulannya, hutan wakaf merupakan solusi integratif antara pelestarian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi umat dalam bingkai nilai-nilai Islam.
Copyrights © 2025