Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan cryptocurrency sebagai inovasi signifikan dalam sistem keuangan global berbasis blockchain dan kriptografi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis realitas penggunaan cryptocurrency, regulasi yang mengaturnya di Indonesia, serta pandangan hukum ekonomi Islam terhadap legalitasnya sebagai alat pembayaran dan komoditas investasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka untuk menelaah literatur akademik, peraturan perundang-undangan, fatwa, dan hasil penelitian relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum positif, cryptocurrency legal diperdagangkan sebagai komoditas investasi tetapi ilegal digunakan sebagai alat pembayaran. Dalam perspektif hukum Islam, terdapat perbedaan pandangan ulama; DSN-MUI dan LBMNU Jawa Timur menetapkan cryptocurrency haram digunakan sebagai alat tukar maupun komoditas, sedangkan LBMNU Yogyakarta dan sebagian ulama kontemporer, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah, memperbolehkannya sebagai aset investasi selama memenuhi prinsip syariah, seperti kejelasan akad, bebas dari riba, gharar, dan maysir, serta didukung aset riil. Penelitian ini menegaskan perlunya regulasi syariah yang jelas untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kehati-hatian umat Islam dalam berinvestasi pada aset kripto
Copyrights © 2025