Kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di dunia dan menunjukkan rendahnya kesadaran hukum masyarakat, khususnya pada generasi muda di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi mendalam dan angket terbuka terhadap 20 mahasiswa yang dipilih melalui teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman mahasiswa berada pada kategori cukup baik, namun masih ditemukan kesenjangan antara pengetahuan dan praktik berkendara, khususnya dalam aspek teknis keselamatan. Faktor-faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan mahasiswa meliputi pemahaman hukum, pengalaman berkendara, pengaruh lingkungan sosial, kondisi infrastruktur, dan dukungan kebijakan publik. Temuan ini memiliki implikasi penting bagi pengembangan kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan berbasis kesadaran hukum serta perancangan program edukasi keselamatan lalu lintas yang lebih efektif di lingkungan perguruan tinggi
Copyrights © 2025