Pemilu di Indonesia merupakan instrumen utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dan membangun pemerintahan yang representatif, namun praktik patronase politik masih mendominasi proses demokrasi lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk, strategi, dan dampak patronase politik oleh calon anggota legislatif di Daerah Pemilihan 5 Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Pemilu 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus deskriptif, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa. Hasil penelitian menunjukkan lima bentuk patronase yang digunakan kandidat, yaitu pembelian suara, pemberian pribadi, pemberian barang kelompok, penyediaan pelayanan sosial, dan proyek gentong babi, yang terbukti efektif meningkatkan peluang kemenangan melalui mobilisasi dukungan masyarakat. Meskipun demikian, praktik ini berdampak pada menguatnya pola hubungan patron-klien yang berpotensi melemahkan kualitas demokrasi lokal dan mendorong orientasi politik ke arah transaksi material, sehingga diperlukan regulasi dan pengawasan pemilu yang lebih ketat untuk memperkuat tata kelola demokrasi
Copyrights © 2025