Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana narkotika yang diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat dan jajaran penegak hukum.Metode penelitian ini adalah metode penilitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode penelusuran peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan.. Hasil penelitian menunjukan, Kerjasama semua elemen Masyarakat dan jajaran penegak hukum sangat diharapkan dalam melakukan upaya penanggulangan dan pencegahan tindak pidana narkotika. Pencegahan dan penanggulangan dapat dilakukan dengan Metode, diantaranya: 1. Metode Promotif, 2. Metode Peventif, 3. Metode Represif, 4. Metode Kuratif, 5. Rehabilitasi.
Copyrights © 2025