The phenomenon of human trafficking against women is a critical issue due to the annual increase in victims, yet reported cases remain very limited because of shame and trauma. This qualitative case study was conducted in Sidomulyo Village, Semboro District, Jember. It aims to reveal the forms of violence, causes, and government responses to trafficking victims. Data were collected through in-depth interviews, participant observation, and documentation. The findings show that female victims experienced physical violence (excessive workload and torture), sexual violence (rape), psychological violence (humiliation), and neglect of rights to food, health, and rest. The main causes are powerlessness due to unequal social structures, low education, and weak legal protection. The study concludes that village to national authorities have not provided adequate protection or preventive actions, requiring massive socialization, regulatory strengthening, and firm law enforcement against perpetrators. Fenomena perdagangan manusia terhadap perempuan menjadi isu krusial karena terjadi peningkatan jumlah korban setiap tahunnya, namun kasus yang dilaporkan sangat terbatas akibat rasa malu dan trauma korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus bertempat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Jember. Tujuannya adalah mengungkap bentuk kekerasan, penyebab, serta respons aparat terhadap korban perdagangan manusia. Metode pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi partisipan, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan korban mengalami kekerasan fisik (beban kerja berlebih dan penyiksaan), kekerasan seksual (pemerkosaan), kekerasan psikologis (penghinaan), serta penelantaran hak atas makanan, kesehatan, dan istirahat. Penyebab utamanya adalah ketidakberdayaan akibat struktur sosial timpang, rendahnya pendidikan, dan lemahnya perlindungan hukum. Kesimpulan menunjukkan aparat desa hingga nasional belum memberikan perlindungan dan tindakan pencegahan yang memadai, sehingga diperlukan sosialisasi masif dan penguatan regulasi serta penegakan hukum tegas terhadap pelaku.
Copyrights © 2008