Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum negara berbeda, menimbulkan berbagai implikasi hukum, salah satunya terkait dengan kepemilikan hak atas tanah. Dalam konteks ini, timbul permasalahan ketika salah satu pasangan membawa tanah atau hak atas tanah dari negara asalnya ke negara tempat tinggal baru. Berdasarkan ketentuan hukum agraria di beberapa negara, termasuk Indonesia, tanah yang semula berstatus hak milik dapat beralih menjadi hak pakai apabila dimiliki oleh subjek hukum asing atau akibat status kewarganegaraan campuran. Hal ini disebabkan adanya pembatasan kepemilikan tanah oleh orang asing demi menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional atas sumber daya agraria. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak atas tanah dalam perkawinan campuran, khususnya terkait perubahan status hak milik menjadi hak pakai, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan keadilan bagi pasangan suami istri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perlindungan hukum, pasangan dalam perkawinan campuran tetap dihadapkan pada keterbatasan hak kepemilikan tanah di negara tempat tinggal baru, sehingga diperlukan mekanisme hukum yang lebih adaptif untuk menjamin kepastian hukum tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan negara
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025