Poligami adalah topik yang rumit dan sering menimbulkan perdebatan dalam komunitas Muslim modern, dengan beragam perspektif dan penafsiran yang terus berkembang seiring berjalannya waktu. Di negara-negara seperti Indonesia yang memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di Asia Tenggara, praktik poligami tidak hanya dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial dan budaya, tetapi juga diatur melalui ketentuan hukum yang khusus. Artikel ini membahas pengaturan poligami dalam perspektif Hukum Perdata Internasional dengan fokus pada perbandingan antara Indonesia dan Malaysia sebagai dua negara mayoritas Muslim di Asia Tenggara. Di Indonesia, praktik poligami diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan turunannya, yang mensyaratkan izin pengadilan serta persetujuan tertulis dari istri pertama. Sementara di Malaysia, meskipun juga mewajibkan izin dari Mahkamah Syariah, penerapan syarat-syarat tersebut bervariasi antar negeri, dan dalam beberapa wilayah tidak mensyaratkan izin istri pertama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach) untuk menganalisis perbedaan dan persamaan pengaturan poligami di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan hukum syariah yang serupa, implementasi dan kebijakan negara terhadap poligami sangat dipengaruhi oleh sistem hukum nasional masing-masing.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025