Sengketa dalam transaksi komersial sering terjadi akibat perancangan kontrak yang kurang jelas dan tidak lengkap. Fenomena ini mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap asas-asas hukum kontrak, khususnya asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dan asas kebebasan berkontrak (vrijheid van contract) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Problematika ini semakin kompleks dengan adanya perkembangan transaksi bisnis modern yang melibatkan berbagai aspek hukum, mulai dari hukum perdata, hukum dagang, hingga regulasi sektor spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perancangan kontrak dapat berperan sebagai upaya pencegahan sengketa dalam hubungan bisnis berdasarkan perspektif hukum kontrak Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, mengkaji literatur terkait perancangan kontrak, klausul esensial, dan peran ahli hukum dalam penyusunan kontrak. Analisis dilakukan terhadap ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian, serta doktrin hukum kontrak yang berkembang dalam yurisprudensi. Penelitian ini juga menganalisis praktik drafting kontrak dalam berbagai sektor industri untuk mengidentifikasi pola-pola permasalahan yang kerap muncul dalam implementasi kontrak bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan klausul esensial yang lengkap dan bahasa kontrak yang jelas sangat menentukan kekuatan kontrak dalam mencegah sengketa. Klausul-klausul tersebut meliputi prestasi dan kontra-prestasi, force majeure, wanprestasi, dan penyelesaian sengketa sesuai dengan prinsip pacta sunt servanda. Implementasi klausul arbitrase dan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) juga terbukti efektif dalam meminimalkan eskalasi konflik. Selain itu, keterlibatan ahli hukum dalam proses drafting kontrak dapat menurunkan risiko konflik secara signifikan melalui identifikasi potensi celah hukum (legal loopholes) dan antisipasi terhadap berbagai skenario pelanggaran kontrak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025