Akad Bai’ al-‘Inah merupakan salah satu bentuk transaksi jual beli dalam Islam yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tanpa melanggar prinsip larangan riba. Akad ini melibatkan dua transaksi: penjualan suatu barang oleh penjual kepada pembeli secara tunai, kemudian pembeli menjual kembali barang tersebut kepada penjual semula secara cicilan atau kredit dengan harga yang lebih tinggi. Meskipun bentuknya dianggap sah oleh sebagian ulama, akad ini tetap menimbulkan kontroversi karena substansinya menyerupai pinjaman berbunga. Di Malaysia, Bai’ al-‘Inah telah diimplementasikan secara luas dalam industri keuangan Islam, terutama oleh lembaga perbankan sebagai instrumen pembiayaan pribadi dan modal kerja. Implementasi modern di Malaysia menunjukkan adanya regulasi ketat dari Bank Negara Malaysia serta Dewan Syariah Nasional guna memastikan praktik ini sesuai dengan maqasid al-shariah. Studi ini menganalisis secara kritis penerapan akad Bai’ al-‘Inah di Malaysia, dengan fokus pada relevansi, keabsahan, serta tantangan etis dalam praktik kontemporernya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi deskriptif-normatif dilihat dari aspek literatur dan telaah fatwa serta kebijakan regulator sebagai sumber utama. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat pembenaran syariah, sebagian pihak masih mempertanyakan keaslian tujuan syariah dalam praktik akad ini di era modern.
Copyrights © 2025