Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI AL-‘UQUD AL-MALIYAH AL-MURAKKABAH DALAM EKOSISTEM INDUSTRI HALAL: SINKRONISASI ANTARA FIKIH DAN PRAKTIK BISNIS DI INDONESIA Ahmad Rifai; Muhammad Fauzan Januri; Sofian Al-Hakim
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 6 No 4 (2025): Juli
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v6i4.59707

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi al-‘uqud al-maliyah al-murakkabah (akad-akad keuangan gabungan) dalam ekosistem industri halal di Indonesia serta mengeksplorasi sejauh mana sinkronisasi antara norma fikih dan praktik bisnis dapat diwujudkan. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi lapangan, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi di berbagai lembaga keuangan syariah, pelaku industri halal, dan otoritas keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan akad murakkabah seperti murabahah-wakalah, istishna’-ijarah, dan salam-paralel telah menjadi bagian penting dalam inovasi produk halal, baik di sektor keuangan maupun sektor riil. Namun, ditemukan tantangan signifikan dalam bentuk ketidakseimbangan antara tuntutan efisiensi bisnis dan pemahaman fikih yang komprehensif, serta belum optimalnya peran regulasi dan Dewan Pengawas Syariah dalam pengawasan implementasi. Penelitian ini menegaskan bahwa sinkronisasi antara fikih dan praktik bisnis hanya dapat tercapai melalui kolaborasi multi-pihak, penguatan kelembagaan syariah, serta peningkatan literasi fikih di kalangan pelaku industri. Dengan demikian, akad murakkabah berpotensi menjadi instrumen strategis dalam membangun industri halal yang tidak hanya kompetitif secara ekonomi, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai maqashid al-syariah. Kata kunci: Al-‘Uqud Al-Murakkabah, Industri Halal, Fikih Muamalah, Akad Gabungan, Sinkronisasi Syariah-Bisnis   Abstract This study aims to examine the implementation of al-'uqud al-maliyah al-murakkabah (joint financial contracts) in the halal industry ecosystem in Indonesia and explore the extent to which synchronization between fiqh norms and business practices can be realized. Using a descriptive qualitative approach through field studies, data was collected through in-depth interviews, direct observations, and documentation studies at various Islamic financial institutions, halal industry players, and financial authorities. The results of the study show that the use of murakkabah contracts such as murabahah-wakalah, istishna'-ijarah, and salam-paralel has become an important part of halal product innovation, both in the financial sector and the real sector. However, significant challenges were found in the form of an imbalance between the demands of business efficiency and a comprehensive understanding of fiqh, as well as the non-optimal role of regulations and the Sharia Supervisory Board in supervising implementation. This research emphasizes that synchronization between fiqh and business practices can only be achieved through multi-stakeholder collaboration, strengthening sharia institutions, and increasing fiqh literacy among industry players. Thus, the murakkabah contract has the potential to become a strategic instrument in building a halal industry that is not only economically competitive, but also based on the values of maqashid al-sharia. Keywords: Al-'Uqud Al-Murakkabah, Halal Industry, Fiqh Muamalah, Joint Contracts, Sharia-Business Synchronization
Implementasi Akad Bai’ al-‘Inah Dalam Praktek Ekonomi Islam Di Malaysia Perpektif Ulama Kontemporer Aulia Nurhikmah; Farid Madani; Muhammad Fauzan Januri; Sofyan Al-Hakim
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 5: Agustus 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i5.10686

Abstract

Akad Bai’ al-‘Inah merupakan salah satu bentuk transaksi jual beli dalam Islam yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tanpa melanggar prinsip larangan riba. Akad ini melibatkan dua transaksi: penjualan suatu barang oleh penjual kepada pembeli secara tunai, kemudian pembeli menjual kembali barang tersebut kepada penjual semula secara cicilan atau kredit dengan harga yang lebih tinggi. Meskipun bentuknya dianggap sah oleh sebagian ulama, akad ini tetap menimbulkan kontroversi karena substansinya menyerupai pinjaman berbunga. Di Malaysia, Bai’ al-‘Inah telah diimplementasikan secara luas dalam industri keuangan Islam, terutama oleh lembaga perbankan sebagai instrumen pembiayaan pribadi dan modal kerja. Implementasi modern di Malaysia menunjukkan adanya regulasi ketat dari Bank Negara Malaysia serta Dewan Syariah Nasional guna memastikan praktik ini sesuai dengan maqasid al-shariah. Studi ini menganalisis secara kritis penerapan akad Bai’ al-‘Inah di Malaysia, dengan fokus pada relevansi, keabsahan, serta tantangan etis dalam praktik kontemporernya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi deskriptif-normatif dilihat dari aspek literatur dan telaah fatwa serta kebijakan regulator sebagai sumber utama. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat pembenaran syariah, sebagian pihak masih mempertanyakan keaslian tujuan syariah dalam praktik akad ini di era modern.