Kemajuan teknologi digital memberikan pengaruh besar terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama hak cipta. Kemudahan dalam mengakses dan mendistribusikan karya di internet meningkatkan risiko pelanggaran seperti pencurian karya dan pemakaian tanpa izin. Perlindungan hak cipta pada zaman digital masih menghadapi tantangan signifikan, khususnya berkaitan dengan efektivitas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta dalam menghadapi pelanggaran digital yang semakin rumit. Penelitian ini menganalisis sejauh mana efektivitas perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era digital menurut peraturan yang berlaku, dengan fokus pada kemampuan regulasi tersebut dalam melindungi hak cipta, cara pemanfaatan teknologi serta strategi hukum yang bisa diterapkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hak cipta di Indonesia, dan juga kendala-kendala yang menjadi penghalang dalam penerapan regulasi itu. Kajian ini menerapkan metode yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada serta penelitian kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia. Hasil penelitian yaitu bahwasanya Undang-Undang telah mengatur perlindungan hak cipta secara komprehensif, mencakup hak moral dan hak ekonomi. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum masih lemah akibat keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran masyarakat, serta cepatnya perkembangan teknologi. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan regulasi dalam menjangkau pelanggaran lintas platform, dan munculnya teknologi baru seperti blockchain dan AI yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi saat ini. Diperlukan penguatan regulasi, edukasi publik, peningkatan kerja sama antar pemangku kepentingan, serta pemanfaatan teknologi seperti watermark digital dan pengenalan wajah untuk mendukung penegakan hukum HKI secara efektif.
Copyrights © 2025