Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pemegang hak merek telahdilakukan dengan memberlakukan dan memperbaharui undang-undang tentang merek,namun pada kenyataannya kejahatan hak atas merek tetap saja terjadi, salah satunya diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Permasalahan dalam penelitian:bagaimanakah dasar pertimbangan hakim terhadap tindak pidana tanpa hakmenggunakan merek terdaftar dan bagaimanakah analisis tindak pidana tanpa hakmenggunakan merek terdaftar dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/2023/PN.Tjk. Jenispenelitian yang digunakan adalah normatif dan empiris, dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Jenis data menggunakan data sekunder melaluistudi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan seleksi, klasifikasi danpenyusunan data. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian inimenunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadappelaku tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar dalam Putusan Nomor:50/Pid.Sus/2023/PN.Tjk secara yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti secara sahmenyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftarsebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016tentang merek dan Indikasi Geografis. Secara filosofis hakim mempertimbangkanbahwa pidana yang dijatuhkan sebagai pembinaan dan dapat memberikan efek jerakepada pelaku. Secara sosiologis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkandan meringankan pidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidanatanpa hak menggunakan merek terdaftar didasarkan pada terpenuhinya kemampuanbertanggung jawab, yaitu terdakwa sudah berusia dewasa (33 tahun), mampumelakukan perbuatan atau tindakan hukum. Unsur kesalahan yaitu terdakwa dengansengaja tanpa hak menggunakan merek terdaftar meskipun mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Unsur tidak ada alasan pemaaf tepenuhikarena terdakwa pada tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar dalamkeadaan sadar atau sehat dan tidak berada dalam tekanan atau paksaan.Kata Kunci: Tindak Pidana, Tanpa Hak, Menggunakan Merek Terdaftar
Copyrights © 2025