Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Vol 45 No 1 (2011)

IstishabSebagai Dasar Penetapan Hukum Islam: Sebuah Tinjauan Historis

Saidurrahman, Saidurrahman (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2011

Abstract

Syariat Islam adalah  penutup  semua risalah samawiyah,  yang membawa petunjuk dan tuntunan Allah untuk ummat manusia dalam wujudnya yang lengkap dan final. Dengan posisi seperti ini, maka Allah pun mewujudkan format Syariat Islam sebagai syariat yangabadi dan komperhensif.  Hal  itu  dibuktikan  dengan  adanya  prinsip-prinsip  dan kaidah-kaidah  hukum  dalam  Islam  yang  membuatnya  dapat memberikan jawaban terhadap hajat kebutuhan manusia yang berubah dari  waktu  ke  waktu,  seiring  dengan  perkembangan  zaman.  Secara kongkrit  hal  itu  ditunjukkan  dengan  adanya  dua  hal  penting  dalam hukum Islam: (1) nash-nash yang menetapkan hukum-hukum yang tak akan  berubah  sepanjang  zaman  dan  (2)  pembukaan  jalan  bagi  para mujtahid  untuk  melakukan  ijtihad  dalam  hal-hal  yang  tidak  dijelaskan secara  sharih  dalam  nash-nash  tersebut.  Jika  kita  berbicara  tentang ijtihad, maka sisi  ra’yu  (logika-logika yang benar) adalah hal yang tidak dapat dilepaskan darinya. Karena itu, dalam Ushul Fiqih –sebuah ilmu yang “mengatur” proses ijtihad- dikenal beberapa landasan penetapan hukum  yang  berlandaskan  pada  penggunaan  kemampuan  ra’yu  para fuqaha. Salah satunya adalah  istishhab  yang akan dibahas dan diuraikan dalam tulisan ini.

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

AS

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

2nd Floor Room 205 Faculty of Sharia and Law, State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Marsda Adisucipto St., Yogyakarta ...