Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena praktik politik uang dalam pemilihan. Politik uang merupakan pelanggaran dalam suatu pelaksanaan kepemiluan. Oleh karena itu, perlu dirancang sebuah strategi untuk mencegah praktik politik uang. Salah satu strategi yang dirumuskan tercantum pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang strategi eksternal Bawaslu. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan strategi eksternal yang digunakan Bawaslu Pekanbaru dalam mencegah dan mengawasi praktik politik uang. Metode Penelitian ini adalah metode kualitatif , instrumen pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah triangulasi melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara. Adapun pada penelitian ini ada 8 informan penelitian diantaranya 5 orang dari Bawaslu, 1 Orang Perwakilan Mahasiswa, dan 2 orang Lembaga Swadaya Masyarakat. Temuan pada penelitian ini ada 5 (Lima) strategi eksternal yang dijalankan Bawaslu Pekanbaru yang melibatkan seluruh stakeholders terkait pilkada yaitu penyelenggara, peserta dan pemilih sebagai upaya pengawasan dan pencegahan terhadap praktik politik uang, antara lain : peningkatan kerjasama dengan pemangku kepentingan pilkada melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah Pekanbaru. Selanjutnya meningkatkan kepeloporan masyarakat dengan pengawasan partisipatif, melalui kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, Fun Run 5K, pembentukan saka adhyaksa pemilu, program Bawaslu goes to campus dan mengadakan warung pengawasan. Bawaslu juga menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi. Terakhir meningkatkan pelayanan kesekretariatan dan layanan informasi yang berbasis pelayanan digital melalui portal online, dan hotline 24 jam, serta bekerja sama dengan beberapa media berita.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025