Tawuran antar pelajar masih menjadi fenomena sosial yang mengkhawatirkan di Kota Kendari. Beberapa kasus yang diberitakan media lokal menunjukkan bahwa perkelahian antar pelajar sering menimbulkan luka fisik, keresahan masyarakat, bahkan potensi berhadapan dengan proses hukum. Aparat kepolisian di Kendari mencatat bahwa remaja yang terlibat tawuran dapat dijerat pasal penganiayaan atau pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun sebagian besar masih berstatus pelajar. Situasi ini menegaskan perlunya strategi preventif melalui pendekatan edukasi hukum. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini dirancang untuk memberikan pemahaman kepada pelajar dan masyarakat mengenai bahaya tawuran serta konsekuensi yuridis yang ditimbulkannya. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan simulasi kasus. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang dampak sosial dan konsekuensi hukum, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendampingi remaja. Dengan demikian, edukasi hukum terbukti menjadi upaya strategis dalam menekan angka tawuran pelajar sekaligus memperkuat ketertiban sosial di Kota Kendari
Copyrights © 2025