Keadilan gender dalam pembagian warisan merupakan isu penting dalam hukum keluarga Islam yang kerap menimbulkan perdebatan. Selama ini, pembagian waris sering dipahami secara matematis semata sehingga memunculkan anggapan diskriminasi terhadap perempuan. Padahal, ketentuan tersebut erat kaitannya dengan tanggung jawab sosial-ekonomi yang diemban masing-masing pihak dalam keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kembali bagaimana prinsip keadilan gender dipahami dalam hukum waris Islam, dengan mengisi kesenjangan antara pemahaman normatif dan tuntutan kesetaraan gender dalam konteks modern. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menelaah literatur primer dan sekunder berupa kitab klasik, buku akademik, serta artikel ilmiah terkait hukum waris dan isu keadilan gender. Data dianalisis secara kritis melalui pendekatan komparatif dan kontekstual sehingga menghasilkan gambaran menyeluruh tentang hubungan antara teks syariat dan realitas sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan gender dalam hukum waris Islam tidak dapat direduksi pada kesetaraan angka, melainkan keseimbangan hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam keluarga. Aturan syariat memberikan hak yang pasti kepada perempuan sekaligus membebankan tanggung jawab nafkah kepada laki-laki, sehingga mencerminkan keadilan distributif yang proporsional. Kesimpulannya, hukum waris Islam tetap relevan dalam menjawab isu keadilan gender, selama dipahami dalam kerangka integratif antara teks syariat dan konteks sosial. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan perspektif baru yang memperkaya diskursus hukum keluarga Islam sekaligus memberikan landasan praktis untuk menjaga harmoni keluarga Muslim di era modern.
Copyrights © 2025