Wakaf masjid sebagai instrumen sosial-keagamaan memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan ibadah sekaligus membuka peluang pemberdayaan ekonomi umat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengelolaan wakaf Masjid Jamik Sumenep dengan meninjau kesesuaiannya terhadap Hukum Ekonomi Syariah dan kontribusinya dalam kemandirian masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris melalui studi literatur, analisis normatif, serta observasi dan wawancara di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf tanah masjid memiliki potensi strategis dalam memperkuat fungsi ibadah dan pemberdayaan ekonomi, namun masih menghadapi kendala berupa lemahnya manajemen, keterbatasan regulasi teknis, dan kurangnya transparansi. Implikasi dari kajian ini menegaskan perlunya tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan inovatif agar dapat menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan umat, serta menjaga nilai spiritualitas Islam lintas generasi
Copyrights © 2025