Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya aktivitas warung remang-remang di Desa Pelanjungan Sari yang dinilai mengganggu kesejahteraan masyarakat. Fenomena masalah yang ditemukan yaitu rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan, keterbatasan sumber daya dari pihak berwenang, dan kuatnya pengaruh lingkungan sosial yang menyebabkan lemahnya upaya penertiban. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya terkait penanganan warung remang-remang pada Desa Pelanjungan Sari, Kecamatan Banjang, beserta faktor apa saja yang memengaruhi implementasi tersebut. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu melalui pendekatan kualitatif. Teori yang diambil yaitu teori Implementasi Kebijakan menurut G. Shabbir Chema dan Denis A. Rondinelli dalam Subarsono (2020: 101-102) yang meliputi empat dimensi yaitu : kondisi lingkungan, hubungan antar organisasi, sumberdaya organisasi serta karakteristik dan kemampuan agen pelaksana. Data dikumpulkan melalui cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dipilih secara purposive sampling melalui informan sebanyak 12 orang. Data yang sudah terkumpul, kemudian dianalisis melalui tahapan berupa kondensasi data, penyajian data, dan verifikasi. Adapun uji kredibilitas data meliputi perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi, analisis kasus negatif, menggunakan bahan referensi dan mengadakan membercheck. Penelitian ini menunjukkan hasil berupa belum terimplementasinya Peraturan Daerah dengan baik. Hal tersebut ditinjau dari sebagian indikator yang cukup berjalan sesuai teori, seperti adanya kerjasama antar pihak, koordinasi yang cukup baik, kesiagaan organisasi formal, serta pemahaman pelaksana terhadap isi kebijakan. Namun, masih terdapat indikator yang belum terimplementasi dengan baik seperti, keterbatasan sumberdaya manusia, keterbatasan anggaran, tidak adanya peran organisasi informal, serta kondisi lingkungan ekonomi dan sosial yang kurang mendukung. Faktor yang menghambat pelaksanaan kebijakan ini adalah rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, kondisi ekonomi yang masih lemah serta minimnya ketersediaan sumberdaya organisasi pelaksana. Disisi lain, faktor pendorong yang dapat memperkuat implementasi kebijakan ini adalah adanya kesiagaan pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah.
Copyrights © 2025