Konflik hukum pertanahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat lokal merupakan permasalahan agraria yang kompleks dan sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Permasalahan ini umumnya dipicu oleh tumpang tindih perizinan, ketidakjelasan batas hak atas tanah, dan kurangnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat atau lokal. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran pemerintah daerah dalam menanggulangi konflik hukum pertanahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat lokal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti bahan-bahan hukum yang meliputi, Peraturan perundang-undangan (statute approach), Pendapat para ahli hukum (doctrinal approach), dan Konsep hukum (conceptual approach). Adapun pendekatan yang menjadi sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah daerah sebagai mediator atau pihak yang menenggahi para pihak yang berkonflik, yaitu masyarakat dan perusahaan. Sebagai mediator tentunya pemerintah daerah mesti bertindak secara obyektif, adil dan bijaksana demi terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum pada daerah tersebut. Oleh karena itu, penguatan regulasi daerah dan peningkatan kompetensi aparatur menjadi kunci dalam menciptakan penyelesaian konflik yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.
Copyrights © 2025