Hak-hak pekerja pada saat ikatan kerja berlangsung maupun pasca ikatan kerja selesai telah diatur secara jelas dalam undang-undang ketenagakerjaan yang pengaturannya dibedakan hak-hak tersebut berdasarkan alasan-alasan diputusnya hubungan kerja atau ikatan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja. Perbedaaan persepsi mengenai alasan-alasan pemutusan hubungan kerja atau ikatan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja adalah sesuatu hal yang sulit untuk dihindari, sehingga dalam kehidupan dilingkup dunia pekerjaan seringkali terjadi sengketa antara penerima kerja dengan pemberi kerja dimana hal ini merupakan salah satu jenis perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yakni perselisihan pemberhentian hubungan kerja atau PHK. Keadaan demikian menjadi alasan yang biasa digunakan pekerja yang mengalami PHK untuk menuntut hak-haknya sebagai karyawan yang diputus secara sepihak sebagaimana prosedur yang ditetapkan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh pekerja yang di mengalami PHK secara sepihak dengan alasan pekerja melakukan pelanggaran syarat-syarat kerja sebagaimana diperjanjikan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan studi kasus putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 276/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak-hak pekerja yang mengalami PHK secara sepihak akibat melakukan pelanggaran syarat-syarat kerja. Hasil penelitian diperoleh bahwa pekerja yang melakukan pelanggaran syarat-syarat kerja masih bisa memperoleh kompensasi atas PHK yang dialami berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu: a.Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 Ayat (2); b.Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasa 40 ayat (3); dan c.Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat (4). Hak-hak tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tingkat kasasi putusan dikuatkan dengan amar menguatkan putusan pada tingkat pertama.
Copyrights © 2025