Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk kriminalitas yang erat kaitannya dengan ketimpangan gender dalam struktur sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk, faktor penyebab, serta relasi kekuasaan gender yang memengaruhi kekerasan terhadap perempuan di Kota Depok, sekaligus mengevaluasi respons aparat hukum dan masyarakat terhadap kasus-kasus tersebut. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan korban, aktivis, aparat penegak hukum, serta dokumentasi laporan institusional dan media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kekerasan yang dominan meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual di ruang publik, dan kekerasan berbasis digital. Ketimpangan gender yang berakar pada nilai-nilai patriarki memperkuat kerentanan perempuan terhadap kekerasan dan menghambat pelaporan. Meskipun telah ada regulasi seperti UU TPKS dan UU PKDRT, pelaksanaan hukum masih menghadapi kendala struktural dan kultural, termasuk reviktimisasi korban dan kurangnya perspektif gender pada aparat penegak hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan multi-level melalui reformasi hukum, edukasi publik, serta sinergi antara pemerintah, penegak hukum, LSM, dan komunitas dalam menciptakan lingkungan yang adil dan aman bagi perempuan
Copyrights © 2025