Perizinan menjadi salah satu hal pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat yang ingin mendirikan UMKM. Ada beberapa jenis perizinan yang harus ditempuh disesuaikan dengan jenis UMKM yang ingin didirikan. Terkait dengan permasalahan tingginya biaya untuk mengurus legalitas UMKM yang ingin didirikan. Terkait dengan permasalahan tingginya biaya untuk mengurus legalitas tersebut, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menjelaskan pemberian izin usaha UMKM kini gratis. Hal ini didukung dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dalam aturan tersebut, pemerintah menghapuskan semua biaya perizinan untuk UMKM. Pengurusan perizinan bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan hanya akan memberikan surat keterangan bahwa pelaku usaha yang akan mengurus perizinan tersebut benar-benar UMKM yang sudah memiliki usaha. Surat keterangan diperlukan agar tidak ada penyimpangan dengan mengatasnamakan UMKM. Kemudian, untuk usaha mikro dan kecil skema perizinannya sangat cepat. Pengusaha mikro hanya perlu mengisi satu lembar formulir dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Perizinan ini bisa dikeluarkan sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil. Prosesnya pun gratis dan tidak diperbolehkan menarik retribusi. Sedangkan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) izin hanya bisa diterbitkan oleh kabupaten atau kota dan harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Regulasi ini diharapkan dunia usaha akan mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, pendampingan serta kemudahan akses pembiayaan melalui perbankan maupun non-bank.
Copyrights © 2025