I Gusti Ayu Ambarawati
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGEMBANGAN DESA WISATA DI DESA JATIROKE KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT Rinny Dewi Anggraeni; I Gusti Ayu Ambarawati; Yani Alfian
VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia Vol 16 No 2 (2024): Visioner: Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia
Publisher : Alqaprint Jatinangor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jv.v16i2.1063

Abstract

Hasil PkM tentang pengembangan program desa wisata dalam mewujudkan Desa Mandiri di Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat bahwa program desa wisata oleh pemerintah desa belum dilaksanakan dengan baik sesuai dengan pendapat Hadiwijoyo (2005:72), tentang prinsip-prinsip pengembangan pariwisata. Hal ini dibuktikan dengan masih kurangnya pemerintah desa dalam memberikan dukungan dan mempromosikan desa wisata yang ada di Desa Jatiroke, selain itu pemerintah desa harus selalu melibatkan masyarakat dalam merencanakan dan mengembangkan desa wisata, sehingga keberadaan desa wisata di Desa Jatiroke kurang memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program desa wisata di Desa Jatiroke sebagai potensi meningkatkan pengembangan dan perekonomian desa mengalami beberapa hambatan yaitu pengembangan desa wisata oleh pemerintah Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang antara lain karena kurangnya anggaran dan dukungan masyarakat menyebabkan potensi desa wisata belum dapat dikembangkan. Seperti keberadaan laboratorium pemerintahan dan website desa untuk menunjang keberadaannya, sehingga kurang menarik minat wisatawan untuk datang. Kemudian dukungan fasilitas di desa wisata masih kurang memadai. Strategi yang dilakukan Kepala Desa Jatiroke dalam meningkatkan program desa wisata sebagai objek wisata yang memiliki dan memberikan pemasukan untuk peningkatan ekonomi desa serta peningkatan PAD Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang masih belum terarah, dan belum melibatkan pengelola dan dukungan masyarakat terhadap pengembangan objek wisata, sehingga belum optimal.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN APPLICATION MOBILE FOR LICENSE UMKM DI KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSI JAWA BARAT Rinny Dewi Anggraeni; Ajud Tajudin; I Gusti Ayu Ambarawati; Yani Alfian; Stenly Ferdinand Pangerapan
VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia Vol 17 No 1 (2025): Visioner: Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia
Publisher : Alqaprint Jatinangor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jv.v17i1.1367

Abstract

Perizinan menjadi salah satu hal pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat yang ingin mendirikan UMKM. Ada beberapa jenis perizinan yang harus ditempuh disesuaikan dengan jenis UMKM yang ingin didirikan. Terkait dengan permasalahan tingginya biaya untuk mengurus legalitas UMKM yang ingin didirikan. Terkait dengan permasalahan tingginya biaya untuk mengurus legalitas tersebut, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menjelaskan pemberian izin usaha UMKM kini gratis. Hal ini didukung dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dalam aturan tersebut, pemerintah menghapuskan semua biaya perizinan untuk UMKM. Pengurusan perizinan bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan hanya akan memberikan surat keterangan bahwa pelaku usaha yang akan mengurus perizinan tersebut benar-benar UMKM yang sudah memiliki usaha. Surat keterangan diperlukan agar tidak ada penyimpangan dengan mengatasnamakan UMKM. Kemudian, untuk usaha mikro dan kecil skema perizinannya sangat cepat. Pengusaha mikro hanya perlu mengisi satu lembar formulir dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Perizinan ini bisa dikeluarkan sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil. Prosesnya pun gratis dan tidak diperbolehkan menarik retribusi. Sedangkan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) izin hanya bisa diterbitkan oleh kabupaten atau kota dan harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Regulasi ini diharapkan dunia usaha akan mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, pendampingan serta kemudahan akses pembiayaan melalui perbankan maupun non-bank.