Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pencairan pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah terhadap peningkatan perekonomian keuangan syariah di Indonesia. Musyarakah Mutanaqishah merupakan salah satu akad pembiayaan berbasis kemitraan antara bank syariah dan nasabah, yang memungkinkan perpindahan kepemilikan aset secara bertahap berdasarkan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka, yakni menganalisis berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, buku, data resmi OJK, dan literatur terkait lainnya untuk menggambarkan fenomena secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencairan pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah memiliki kontribusi positif terhadap pengembangan sektor riil, khususnya dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperluas akses pembiayaan syariah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan aset yang produktif. Di sisi lain, tantangan dalam implementasi Musyarakah Mutanaqishah masih perlu diatasi, seperti rendahnya pemahaman nasabah, ketidaksesuaian praktik dengan prinsip syariah, dan keterbatasan regulasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan literasi keuangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta regulasi yang lebih konsisten untuk mengoptimalkan peran Musyarakah Mutanaqishah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025