Penelitian ini membahas perlindungan hukum anak dalam praktik pernikahan dini di Indonesia, dengan fokus pada tantangan penerapan peraturan dan penerapannya terhadap penyediaan hak asasi anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji efektivitas Undang-Undang No. 16/2019 sebagai instrumen perlindungan, mengkaji hambatan penerapannya di lapangan, dan merumuskan solusi hukum yang berorientasi pada prinsip-prinsip perlindungan hak anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, yang dijelaskan melalui sumber primer dan sekunder berupa undang-undang, jurnal akademik, serta laporan lembaga nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih progresif, celah hukum seperti mekanisme dispensasi perkawinan, sosialisasi yang lemah, dan dominasi norma sosial budaya masih menjadi hambatan utama. Selain itu, integrasi antara hukum nasional dan perlindungan hak asasi anak secara substansial mengakibatkan praktik pernikahan dini terus berlanjut. Untuk itu diperlukan reformasi regulasi, peningkatan literasi hukum, penguatan kapasitas aparatur, serta pendekatan multidisiplin yang melibatkan lembaga negara, tokoh agama, dunia pendidikan, dan masyarakat sipil dalam upaya memberikan dan melindungi hak anak secara menyeluruh.
Copyrights © 2025