Kepemilikan NIB atau Nomor Induk Berusaha serta Sertifikasi Halal menjadi sebuah hal yang wajib dan mutlak dimiliki oleh para pelaku usaha yang ada di Indonesia, tidak hanya bagi pelaku usaha besar saja namun UMKM juga wajib memiliki sertifikasi halal seperti yang dicanangkan pemerintah untuk 10 juta UMKM bersertifikasi halal. Hal ini juga berlaku bagi para pelaku usaha atau UMKM yang ada di Kapanewon Pundong dan sekitarnya, wajib bagi mereka untuk memiliki NIB dan bersertifikasi halal atas produk yang mereka hasilkan agar mampu bersaing dengan produk lain dipasaran modern yang ada di Bantul dan sekitarnya. Oleh karena itu dilaksanakan sosialisasi akan arti pentingnya NIB dan Setifikasi Halal bagi para pelaku UMKM di Kapanewon Pundong dan sekitarnya. Dari hasil sosialisasi dari 20 orang pelaku UMKM yang hadir, seluruhnya belum memiliki Sertifikasi Halal untuk produk UMKM mereka, sementara itu 11 orang atau 55% pelaku usaha sudah memiliki NIB dan sisanya 9 orang atau 45% belum memiliki NIB.
Copyrights © 2025