ABSTRACTPenelitian ini bertujuan guna menganalisis efisiensi dan rasionalitas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Undang–undang Nomor 19 Tahun 2003. BUMN memegang peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional, namun pengelolaannya sering kali menghadapi tantangan dalam pelaksanaanya. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis ketentuan dalam Undang–undang serta membandingkannya dengan prinsip-prinsip efisiensi dan rasionalitas dalam prespektif ekonomi konvensional dan syariah. Hasilnya meskipun prinsip dasar Undang–undang masih relevan, tantangan modernisasi menunjukkan perlunya revisi agar BUMN dapat lebih efisien dan rasional dalam menghadapi perubahan ekonomi, teknologi, dan persaingan global. Pada Pasal 66 ayat (1) dan (2) bertujuan menjaga penguasaan negara atas BUMN demi kepentingan nasional dan kedaulatan ekonomi. Namun pembatasan ini juga membawa konsekuensi yang dapat menghambat BUMN dalam hal perolehan investasi asing, transfer teknologi, dan peningkatan manajemen profesional. Fleksibilitas dalam kebijakan bisa menjadi solusi guna menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kebutuhan daya saing.Kata Kunci: BUMN, efisiensi, rasionalitas, ekonomi konvensional, ekonomi syariah.
Copyrights © 2025