Jurnal Akuntansi Syariah
Vol 3, No 1 (2025): Jaksya : Jurnal Akuntansi Syariah

PENERAPAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH DALAM PENGAKUAN PENDAPATAN ATAS AKAD MUDHARABAH

Nurohmah, Lela (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2025

Abstract

Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal, dan pengelola ('amil/mudharib). Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi di antara mereka berdasarkan nisbah yang telah ditentukan sebelumnya yang dituangkan dalam kontrak. Akad mudharabah telah banyak diterapkan di perbankan syariah. Pembiayaan mudharabah sering disebut dengan trust financing atau trust investment. PSAK 105 menjelaskan bahwa mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, yang mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi antara mereka sesuai kesepakan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. Akad mudharabah sangat bermanfaat bagi kegiatan bisnis jika dapat dikelola dan dijalankan dengan baik, serta ditambah dengan pengelolaan risiko yang tepat.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Jaksa

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jaksya : The Journal of Sharia Accounting is a peer-reviewed international journal by the Department of Accounting, Faculty of Economics, Sheikh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan JAKSYA contains theoretical and empirical studies on Financial and Capital Market Accounting, Auditing, Accounting ...