Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai sebuah lembaga pemerintah yang menyalurkan dana investasi kepada para mitranya, dalam hal ini adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) pasti tidak akan lepas dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta pembinaan para mitra atas dana yang diinvestasikan. Dalam rangka pembinaan kepada para mitra tersebut PI P bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Koperasi Indonesia atau IKOPIN University, menyelenggarakan pelatihan praktik pengelolaan arus kas bagi koperasi yang memperoleh investasi dari PIP. Pelatihan ini dilaksanakan dalam waktu tiga hari dengan jumlah 24 jam pelatihan (JPL) dengan berbagai materi yang terkait dengan pengelolaan dana investasi yang disalurkan kepada para anggota koperasi, diantaranya adalah materi praktik Pengelolaan arus Kas. Karena keterbatasan tempat dan tempat tinggal yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Pelatihan dilaksanakan secara jarak jauh berbasis online dengan platform Zoom praktik pengelolaan kas dilaksanakan dalam waktu 4 JPL yang dibimbing oleh satu orang instruktur. Materi ini diberikan setelah sebelumnya peserta memperoleh materi pengelolaan kas secara teori/konsep. Kegiatan usaha koperasi simpan pinjam yang bergerak di sektor keuangan perlu dikelola dengan professional dan tertib dalam penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan keuangan guna mempertanggungjawabkan keuangan kepada semua pihak yang terkait antara lain pemilik dan investor. Pelaporan keuangan diawali dengan penyusunan arus kas harian agar dapat dengan mudah diketahui sumber kas berasal dan ke mana saja kas digunakan sebagai pengeluaran. Arus kas yang dibuat dalam usaha simpan pinjam minimal terdiri dari arus kas harian dan arus kas pengumpulan piutang untuk digunakan dalam pengambilan Keputusan yang terkait dengan pencapaian target pendapat dan pengendalian kas.
Copyrights © 2025