Pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan sebagai wadahsarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi, kabupaten dan/atau kotasebagaimana berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, DanWalikota Menjadi Undang-Undang. Terkait pengisian jabatan kepala daerah melaluipelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah saat ini menjadi isu hangatdiperbincakan di media nasional yaitu akan dilaksanakan secara serentah pada tahun 2024.Problematika pengangkatan penjabat kepala daerah diawali dengan Menteri Dalam Negeri –Tito Karnavian yang melantik penjabat gubernur dari kalangan Aparatur Sipil Negara. Bahwamasyarakat menilai pengangkatan penjabat kepala daerah ini dilakukan tidak menjunjungdemokrasi, tidak transparan, kurangnya partisipasi public, dan akuntabel serta dalam pelantikpenjabat tersebut tidak memiliki peraturan yang cukup mumpuni. Adapun metode dalampenelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka danperaturan perundang-undangan yang akan mengkaji mengenai Hak Konstitusional PegawaiAparatur Sipil Negara dan Masyarakat Terhadap Partisipasi Dalam Konstelasi Pemilihan danMenjadi Kepala Daerah.Kata Kunci: Pemilihan Umum, aparatur sipil negara, penjabat kepala daerah
Copyrights © 2025