Hak cipta memberikan perlindungan hukum secara ekslusif kepada pencipta atas karya aslinya.Pengaturan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalammenerbitkan suatu buku, pengarang dan penerbit terlebih dahulu akan mengadakanperjanjian/kontrak, yang mana hal tersebut didasarkan pada Pasal 1313 dan Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Selain hak cipta, bentuk perlindungan HAKI lainnya juga disebutkan dalamUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur berbagai aspekterkait buku, mulai dari penerbitan sampai dengan pendistribusiannya, meliputi hak dan kewajibanpelaku perbukuan serta peran pemerintah dalam pengawasannya. Kemudian, mengenai hak danroyalti yang akan diperoleh pengarang, hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti untuk LisensiPenggunaan Kedua Atas Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lain dengan mengatur batasan istilahyang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentukperlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual pengarang bab buku dengan CV. Gita Lentera. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hukum Kekayaan Intelektual, Hak Cipta
Copyrights © 2025