Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pembiayaan mikro syariah terhadap pemberdayaan ekonomi perempuan dalam perspektif ekonomi mikro Islam. Pemberdayaan ekonomi perempuan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan berkelanjutan karena mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat. Dalam konteks ekonomi mikro Islam, pembiayaan syariah memiliki peran strategis untuk memberikan akses modal yang sesuai prinsip syariah tanpa membebani pelaku usaha dengan bunga. Melalui akses pembiayaan yang adil, perempuan sebagai pelaku usaha kecil dan mikro dapat mengembangkan keterampilan, meningkatkan produktivitas, serta memperluas peluang usaha. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif perpustakaan dengan mengkaji literatur terkini terkait pembiayaan mikro syariah, pemberdayaan perempuan, dan ekonomi Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembiayaan mikro syariah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen finansial, tetapi juga sebagai sarana peningkatan kapasitas perempuan dalam mengelola usaha, mengurangi ketergantungan ekonomi, dan memperkuat peran sosial. Dengan demikian, keberadaan pembiayaan mikro syariah berkontribusi positif terhadap terciptanya kemandirian ekonomi perempuan sesuai dengan prinsip keadilan dalam ekonomi Islam.
Copyrights © 2025