Reformasi Hukum Trisakti
Vol 7 No 4 (2025): Reformasi Hukum Trisakti

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PENGARUH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Rostislav Farin La Unsu (Unknown)
Maria Silvya Elisabeth Wangga (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2025

Abstract

Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) adalah salah satu jenis tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pasal 18 UNCAC menegaskan pentingnya kriminalisasi perdagangan pengaruh untuk menjaga integritas sistem hukum di negara-negara anggotanya. Namun, meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur perdagangan pengaruh dalam kerangka hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan tindakan perdagangan pengaruh berdasarkan UNCAC dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus pada putusan pengadilan terkait, serta analisis dokumen hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan perdagangan pengaruh tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius, seperti menciptakan ketidakpastian hukum, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi publik. Oleh karena itu, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu merumuskan pasal mengenai Tindak Pidana Pengaruh.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

refor

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The scope of this journal is in the field of legal science for case studies in Indonesia and also other regions of the world. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti comes from a half of the results of the sudents undergraduate thesis of the Faculty of Law Trisakti University, in subjects : Business Law ...