Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) adalah salah satu jenis tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pasal 18 UNCAC menegaskan pentingnya kriminalisasi perdagangan pengaruh untuk menjaga integritas sistem hukum di negara-negara anggotanya. Namun, meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur perdagangan pengaruh dalam kerangka hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan tindakan perdagangan pengaruh berdasarkan UNCAC dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus pada putusan pengadilan terkait, serta analisis dokumen hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan perdagangan pengaruh tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius, seperti menciptakan ketidakpastian hukum, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi publik. Oleh karena itu, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu merumuskan pasal mengenai Tindak Pidana Pengaruh.
Copyrights © 2025