Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan keperluan negara bagi kemakmuran rakyat (Bppt & Bitung, 2016). Pajak Penghasisaln PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri (Putra et al., 2020). Saat ini dalam administrasi pajak, para tenaga kerja didorong untuk memiliki NPWP dengan alasan sosialisasi pajak (Djuanda, Gustin dan Lubis, 2009). Tujuan dari sosialisasi ini adalah ntuk mengetahui apakah Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas sebagai wajib pajak telah melakukan Pelaporan SPT PPh Pasal 21 sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang PPh Nomor 36 tahun 2008 sesuai dengan kategori tertentu berdasarkan penghasialan tahunan. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberi informasi kepada pembaca atas Prosedur Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024