This Author published in this journals
All Journal Devotionis
Pani Romauli Elisabet Naibaho
FEB, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pelaporan SPT PPH Pasal 21 Atas Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas Evelin Roma Riauli Silalahi; Yan Christin Br Sembiring; Pani Romauli Elisabet Naibaho
DEVOTIONIS Volume 3 Nomor 1 Agustus 2024
Publisher : LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan keperluan negara bagi kemakmuran rakyat (Bppt & Bitung, 2016). Pajak Penghasisaln PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri (Putra et al., 2020). Saat ini dalam administrasi pajak, para tenaga kerja didorong untuk memiliki NPWP dengan alasan sosialisasi pajak (Djuanda, Gustin dan Lubis, 2009). Tujuan dari sosialisasi ini adalah ntuk mengetahui apakah Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas sebagai wajib pajak telah melakukan Pelaporan SPT PPh Pasal 21 sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang PPh Nomor 36 tahun 2008 sesuai dengan kategori tertentu berdasarkan penghasialan tahunan. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberi informasi kepada pembaca atas Prosedur Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Sosialisasi Person in Charge (PIC) Coretax di Lingkungan Vendor PT PLN Wilayah Sumatera Utara Pani Romauli Elisabet Naibaho
DEVOTIONIS Volume 3 Nomor 2 Februari 2025
Publisher : LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan keperluan negara bagi kemakmuran rakyat (Bppt & Bitung, 2016). Dengan adanya PIC (impersonate) dan penambahan role akses, maka sekarang bagi WP Badan menjadi jelas siapa orang pribadinya ataupun pihak yang diberi peran untuk menandatangani ataupun melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan Badan/Perusahaan. Hal ini juga dapat diterapkan untuk menghindari fraud dan sesuai dengan Pasal 52 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa “Tanda Tangan Elektronik melekat pada orang pribadi atau orang perseorangan baik dalam kedudukannya sebagai diri sendiri atau mewakili Badan Usaha atau Instansi”. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk Penunjukkan penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) diterapkan di dalam Coretax DJP, untuk mendukung administrasi perpajakan khususnya bagi Wajib Pajak (WP) Badan (perusahaan). Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberi informasi kepada pembaca atas penunjukkan penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) diterapkan di dalam Coretax DJP, untuk mendukung administrasi perpajakan khususnya bagi Wajib Pajak (WP) Badan (perusahaan)
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pembuatan Faktur Pajak Keluaran dan Pengelolaan Faktur Pajak Masukan dengan Coretax di Lingkungan Vendor PT. PLN Wilayah Sumatera Utara Pani Romauli Elisabet Naibaho; Evelin Roma Riauli Silalahi
DEVOTIONIS Volume 4 Nomor 1 Agustus 2025
Publisher : LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap perusahaan atau pengusaha yang statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentu erat kaitannya dengan pembuatan Faktur Keluaran dan mengelola Pajak Masukan. Karena berbagai transaksi pembelian maupun penjualan barang dan jasa kena pajak akan disertai Faktur Pajak. Faktur Pajak ini sebagai bukti pemungutan atau pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mana pemungutan tersebut harus disetorkan ke kas negara. Namun PKP juga dapat diuntungkan dengan adanya Faktur Pajak Masukan yang dikelolanya karena dapat mengurangi setoran PPN Terutang bahkan dapat mengajukan pengembalian atau restitusi pajak (Fitrya, 2024).Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas Person In Charge (PIC) di Lingkungan Vendor PT PLN Wilayah Sumatera Utara dalam membuat Faktur Pajak Keluaran serta Pengelolaan Faktur Pajak Masukan agar dapat mengajukan pengembalian atau restitusi Pajak. Pelatihan ini juga bertujuan untuk memberi informasi kepada pembaca atas Pembuatan Faktur Pajak Keluaran dan Pengelolaan Faktur Pajak Masukan dengan Coretax.