Setiap perusahaan atau pengusaha yang statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentu erat kaitannya dengan pembuatan Faktur Keluaran dan mengelola Pajak Masukan. Karena berbagai transaksi pembelian maupun penjualan barang dan jasa kena pajak akan disertai Faktur Pajak. Faktur Pajak ini sebagai bukti pemungutan atau pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mana pemungutan tersebut harus disetorkan ke kas negara. Namun PKP juga dapat diuntungkan dengan adanya Faktur Pajak Masukan yang dikelolanya karena dapat mengurangi setoran PPN Terutang bahkan dapat mengajukan pengembalian atau restitusi pajak (Fitrya, 2024).Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas Person In Charge (PIC) di Lingkungan Vendor PT PLN Wilayah Sumatera Utara dalam membuat Faktur Pajak Keluaran serta Pengelolaan Faktur Pajak Masukan agar dapat mengajukan pengembalian atau restitusi Pajak. Pelatihan ini juga bertujuan untuk memberi informasi kepada pembaca atas Pembuatan Faktur Pajak Keluaran dan Pengelolaan Faktur Pajak Masukan dengan Coretax.
Copyrights © 2025