Laporan Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Tahun 2022 disusun sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian KInerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas laporan Kinerja. Penyusunan LAKIP DPMPTSP Kota Medan Tahun 2022 merupakan bentuk komitmen terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas serta pertanggungjawaban atas kinerja DPMPTSP Kota Medan. Komitmen dalam penyusunan LAKIP DPMPTSP Kota Medan, bertujuan memberikan informasi kinerja yang terukur, sekaligus sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi DPMPTSP Kota Medan untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya. Pada Tahun 2022 yang merupakan tahun kedua periode Rencana Strategis, kami melaporkan pengukuran kinerja atas 3 indikator sasaran yang dapat diukur kinerjanya. Hasil pengukuran kinerja tersebut menunjukan DPMPTSP Kota Medan secara rata-rata telah mencapai 92.23% dari target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2022 sesuai dengan target dalam Rencana Strategis. Ke depan, kami akan melakukan berbagai perbaikan untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya para pemohon izin dan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam urusan penanaman modal. Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Tahun 2022 ini diharapkan dapat membantu mewujudkan manajemen pemerintah dan pembangunan yang akuntabel dan terwujudnya Good Governance. Akirnya semoga Laporan Kinerja ini dapat berguna dan bermanfaat dalam penyusunan LAKIP Pemerintah Kota Medan Tahun 2022.
Copyrights © 2023