Emas pada saat ini tidak hanya digemari sebagai perhiasaan kaum hawa saja tapi juga sebagai sarana investasi yang menjanjikan. Jual beli emas juga semakin mudah, dan realitanya transaksi Jual beli emas telah berkembang dari jual beli tunai menjadi tidak tunai disebabkan antusias masyarakat yang besar untuk investasi dalam bentuk emas. Dengan adanya transaksi Jual beli emas tidak tunai ini menimbulkan pertanyaan yang berkembang di masyarakat mengenai hukum kebolehan transaksi tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan normatif dan yuridis tekstual, yaitu meneliti masalah dalam bingkai norma-norma yang ada dengan mendasarkan pada teks yang bersumber dari hukum Islam. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan terdapat 2 pandangan hukum fiqih mengenai masalah ini yaitu, pendapat pertama adalah haram, ini adalah pendapat mayoritas ulama dan pendapat kedua adalah mubah, ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, beberapa ulama kontemporer dan yang difatwakan oleh DSN MUI. Kata Kunci: Jual Beli, Emas, Non Tunai
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024