Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi sistem bagi hasil pada pembiayaan mudharabah. Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu bentuk pembiayaan dalam sistem keuangan syariah yang melibatkan kerjasama antara pihak pemilik dana (shahibul maal) dan pihak pengelola dana (mudharib) untuk mendapatkan keuntungan bersama. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana sistem bagi hasil diterapkan dalam pembiayaan mudharabah, serta dampak dan manfaatnya bagi kedua belah pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis data sekunder. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang implementasi sistem bagi hasil pada pembiayaan mudharabah, serta rekomendasi untuk pengembangan lebih lanjut dalam praktik keuangan syariah
Copyrights © 2024