Peralihan kewenangan perizinan pembangunan, khususnya dalam hal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang berwenang di wilayah terdampak kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Peralihan ini merupakan konsekuensi hukum dari penetapan IKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus yang diselenggarakan oleh Otorita IKN dengan kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normative menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Data dianalisis dengan cara kualitatif untuk mempelajari legalitas dan dampak peralihan kewenangan dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan kewenangan perizinan pembangunan kepada Otorita IKN memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat atributif melalui Undang-Undang IKN sebagai lex specialis. Dalam Hukum Administrasi Negara, mekanisme ini bertujuan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi tata kelola perizinan yang terintegrasi. Namun, peralihan ini menimbulkan tantangan hukum administrasi, terutama terkait: (1) Kepastian Hukum perizinan yang telah diterbitkan oleh Pemda sebelumnya, (2) Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Masyarakat Terdampak Perubahan Wilayah Administratif, (3) Harmonisasi Regulasi antara Peraturan Otorita IKN dengan Peraturan Daerah, dan (4) Akuntabilitas penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh Otorita IKN. Untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan kepatuhan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Otorita IKN wajib menyusun regulasi transisi yang komprehensif, yang mencakup skema kompensasi dan partisipasi publik, serta membangun sistem pengawasan yang kuat.
Copyrights © 2025