Permasalahan terkait perpindahan hak atas tanah tanpa kehadiran langsung pemilik sertifikat sering kali menjadi persoalan hukum yang banyak ditemui di masyarakat, terutama dalam transaksi jual beli yang bersifat informal atau yang tidak mengikuti prosedur resmi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mekanisme perpindahan hak atas tanah dalam kondisi di mana pemilik sertifikat tidak dapat hadir secara langsung, serta menganalisis dasar pertimbangan hukum dari majelis hakim dalam kasus Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Mjl di Pengadilan Negeri Majalengka. Pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan gugatan ke pengadilan adalah langkah hukum yang sah untuk memperoleh pengakuan atas perpindahan hak tanah, terutama jika pihak penjual tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat hadir. Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa transaksi jual beli antara penggugat dan tergugat telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hakim juga memerintahkan Kantor ATR/BPN untuk mencatat perubahan nama pemilik sertifikat atas nama penggugat. Keputusan ini sejalan dengan prinsip perlindungan hukum bagi pembeli dan didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Agung. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan prosedur hukum yang benar dalam setiap transaksi tanah agar memberikan kepastian hukum serta melindungi hak kepemilikan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025