Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi rumah sakit yang terlibat dalam praktik transplantasi ginjal terkait dengan risiko jual beli organ, dengan fokus pada Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang kuat dalam menangani praktik ilegal transplantasi organ, termasuk upaya pencegahan terhadap jual beli organ yang merugikan. Melalui analisis literatur, penelitian ini menemukan bahwa meskipun peraturan sudah ada, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan pengawasan di lapangan. Rumah sakit perlu melakukan upaya preventif, seperti pembentukan kebijakan internal dan pelatihan untuk menghindari keterlibatan dalam transaksi ilegal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dalam memberikan perlindungan hukum serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh rumah sakit untuk meminimalkan risiko hukum yang timbul. Kesimpulannya, implementasi regulasi yang ketat dan kesadaran hukum yang tinggi di tingkat rumah sakit sangat diperlukan dalam menjaga integritas praktik transplantasi ginjal di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025