Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam layanan kesehatan, termasuk penggunaan aplikasi berbasis elektronik untuk pengelolaan data pasien. Aplikasi Satu Sehat merupakan inisiatif pemerintah dalam meningkatkan akses dan efisiensi layanan kesehatan, tetapi di sisi lain menimbulkan tantangan serius terkait perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis perlindungan privasi pasien dalam aplikasi kesehatan digital, dengan menyoroti regulasi yang berlaku dan tantangan implementasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap regulasi terkait, termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Permenkes No. 36 Tahun 2012 mengenai kerahasiaan data medis. Selain itu, dilakukan analisis terhadap penelitian terdahulu yang membahas privasi pasien dalam layanan kesehatan digital untuk mengidentifikasi celah regulasi dan tantangan implementasi. Penelitian menunjukkan bahwa Beberapa undang-undang yang mendukung perlindungan data pribadi pasien meliputi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian oleh Tombokan dkk (2024) menekankan pentingnya sanksi bagi penyalahgunaan data dalam aplikasi layanan kesehatan. Selain itu, studi Wibowo dkk (2024) mengkaji tantangan implementasi perlindungan privasi pasien dalam rekam medis elektronik. Penelitian-penelitian ini memberikan konteks tambahan mengenai perlunya penguatan regulasi dan kesadaran masyarakat dalam menjaga privasi di era digital. Penguatan regulasi yang lebih spesifik, peningkatan edukasi publik, serta sistem pengawasan yang lebih efektif guna memastikan perlindungan data pasien dalam era digital.