Notaris bertanggung jawab jika membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas suatu unit rumah susun yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Ayat 2 UU Rumah Susun. Kajian ini membahas mengenai ketentuan tersebut. Untuk memulai kajian ini, perlu diketahui masih banyak orang yang membuat PPJB meskipun tidak sesuai dengan ketentuan hukum, yang dapat merugikan pembeli. Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui apa saja tugas seorang notaris dalam situasi ini. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif dengan fokus pada konsep dan kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan apabila notaris kurang cermat dalam memeriksa persyaratan pembuatan PPJB, maka dapat dikatakan hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan pembeli. Notaris yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 BW. Kesimpulannya, notaris memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan terpenuhinya persyaratan pembuatan PPJB dan bertindak saksama dalam menjalankan jabatannya guna memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang terlibat.
Copyrights © 2025