Perjanjian kredit rumah antara konsumen dan developer umumnya menggunakan klausula baku yang disusun sepihak oleh developer. Hal ini menimbulkan ketimpangan, karena konsumen sering kali berada dalam posisi yang lemah dan berisiko dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan klausula baku berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen saat terjadi kerugian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan didukung oleh analisis kualitatif. Berdasarkan hasil kajian, ditemukan bahwa banyak klausula yang melanggar Pasal 18 UUPK, seperti ketentuan hangusnya uang muka dan pengalihan tanggung jawab sepihak. Konsumen memiliki hak menempuh jalur penyelesaian melalui BPSK maupun pengadilan. Oleh karena itu, diharapkan penerapan sanksi terhadap developer dapat memperkuat perlindungan hukum konsumen.
Copyrights © 2025