Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Perbandingan Penyelesaian Sengketa Hukum Lingkungan di Indonesia dan Malaysia

Pralampita, Tyas Winny (Unknown)
apriliastuti, dwi (Unknown)
galih, amardyasta (Unknown)
ayu, vita (Unknown)
widadi, eka (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Sep 2025

Abstract

Lingkungan hidup yang sehat dan lestari merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap negara. Malaysia dan Indonesia sebagai negara berkembang menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Penelitian ini membahas perbandingan hukum lingkungan di Malaysia dan Indonesia, dengan menyoroti aspek regulasi, terkait sejarah regulasi di kedua negara tersebut dan bagaimana penyelesaian sengketa hukum lingkungan di kedua negara tersebut. Tujuan penelitian  untuk mengetahui bagaimana perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dan di Malaysia, juga menggali bagaimana proses penyelesaian sengketa hukum lingkungan baik di Indonesia maupun di Malaysia, apakah penyelesaian sengketa tersebut dengan litigasi atau non litigasi dan apakah penyelesaiannya melalui peradilan administrasi, pidana ataupun perdata, ataukah gabungan. Diharapkan dengan menggali perbedaan dan kesamaan yang ada dapat memberikan inspirasi bagi pembangunan hukum di Indonesia. Penelitian ini mengkaji persamaan dan perbedaan sistem hukum lingkungan di kedua negara dengan menggunakan metodologi deskriptif-komparatif. Dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur lain yang berkaitan dengan jenis dan sifat masing-masing peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Malaysia, serta melakukan telaah pustaka atau melihat bahan pustaka (data sekunder), metodologi penelitian yuridis normatif digunakan. Karena penelitian ini mengkaji asal-usul dan evolusi hukum lingkungan di Indonesia dan Malaysia, maka teknik pendekatan historis merupakan pendekatan penelitian yang pertama kali digunakan. Kedua, karena menganalisis bagaimana hukum lingkungan terbentuk di kedua negara dan bagaimana masalah lingkungan diselesaikan di masing-masing negara, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun memiliki tujuan yang serupa, Malaysia dan Indonesia memiliki pendekatan hukum yang berbeda dalam perlindungan lingkungan. menggali hukum lingkungan di 2 negara yaitu Indonesia dan Malaysia dan kemudian mengkomparasikannya, dengan demikian diharapkan dapat bermanfaat utamanya jika ada kekurangan dalam hukum lingkungan di Indonesia, kita dapat melihat apakah ada hukum lingkungan Malaysia yang dapat diimplementasikan di Indonesia. Sehingga diharapkan ada perbaikan hukum lingkungan di Indonesia yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...