Widadi, Eka
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

INTRUKSI PRESIDEN DALAM NEGARA HUKUM: KEWENANGAN EKSEKUTIF ATAU PELEBARAN KEKUASAAN? Salsabil, Hilda Halnum; Munazih, Muflih; Widadi, Eka
Law Jurnal Vol 6, No 1 (2025)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v6i1.6741

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, dasar hukum, serta kecenderungan penggunaan Instruksi Presiden (Inpres) yang berimplikasi pada perluasan kekuasaan eksekutif di luar batas kewenangan konstitusional. Inpres selama ini digunakan sebagai alat kebijakan presiden, namun dalam praktiknya seringkali menimbulkan efek normatif ke luar, meskipun tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Fenomena ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang, terutama ketika Inpres dipakai sebagai dasar tindakan publik tanpa pengawasan legislatif maupun yudisial. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan teori hukum, didukung dengan analisis dua studi kasus Inpres, yaitu Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Inpres No. 3 Tahun 2023. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada penilaian kritis terhadap efek normatif Inpres dalam kerangka teori Hans Kelsen serta identifikasi kekosongan mekanisme kontrol terhadap tindakan eksekutif berbasis Inpres. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inpres cenderung digunakan melebihi fungsi administratifnya, berpotensi menimbulkan regulasi semu (quasi-regulation), dan memerlukan pembatasan yang tegas melalui reformulasi norma dalam sistem hukum nasional.
Perbandingan Penyelesaian Sengketa Hukum Lingkungan di Indonesia dan Malaysia Pralampita, Tyas Winny; apriliastuti, dwi; galih, amardyasta; ayu, vita; widadi, eka
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5649

Abstract

Lingkungan hidup yang sehat dan lestari merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap negara. Malaysia dan Indonesia sebagai negara berkembang menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Penelitian ini membahas perbandingan hukum lingkungan di Malaysia dan Indonesia, dengan menyoroti aspek regulasi, terkait sejarah regulasi di kedua negara tersebut dan bagaimana penyelesaian sengketa hukum lingkungan di kedua negara tersebut. Tujuan penelitian  untuk mengetahui bagaimana perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dan di Malaysia, juga menggali bagaimana proses penyelesaian sengketa hukum lingkungan baik di Indonesia maupun di Malaysia, apakah penyelesaian sengketa tersebut dengan litigasi atau non litigasi dan apakah penyelesaiannya melalui peradilan administrasi, pidana ataupun perdata, ataukah gabungan. Diharapkan dengan menggali perbedaan dan kesamaan yang ada dapat memberikan inspirasi bagi pembangunan hukum di Indonesia. Penelitian ini mengkaji persamaan dan perbedaan sistem hukum lingkungan di kedua negara dengan menggunakan metodologi deskriptif-komparatif. Dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur lain yang berkaitan dengan jenis dan sifat masing-masing peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Malaysia, serta melakukan telaah pustaka atau melihat bahan pustaka (data sekunder), metodologi penelitian yuridis normatif digunakan. Karena penelitian ini mengkaji asal-usul dan evolusi hukum lingkungan di Indonesia dan Malaysia, maka teknik pendekatan historis merupakan pendekatan penelitian yang pertama kali digunakan. Kedua, karena menganalisis bagaimana hukum lingkungan terbentuk di kedua negara dan bagaimana masalah lingkungan diselesaikan di masing-masing negara, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun memiliki tujuan yang serupa, Malaysia dan Indonesia memiliki pendekatan hukum yang berbeda dalam perlindungan lingkungan. menggali hukum lingkungan di 2 negara yaitu Indonesia dan Malaysia dan kemudian mengkomparasikannya, dengan demikian diharapkan dapat bermanfaat utamanya jika ada kekurangan dalam hukum lingkungan di Indonesia, kita dapat melihat apakah ada hukum lingkungan Malaysia yang dapat diimplementasikan di Indonesia. Sehingga diharapkan ada perbaikan hukum lingkungan di Indonesia yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan di Indonesia.