BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak. Tetapi terdapat pembatasan dan pengecualian terhadap beberapa jenis obat yang berdampak pada aksesibilitas terapi pengobatan bagi pasien. Penelitian ini menganalisis perlindungan hak pasien BPJS terhadap terapi pengobatan serta iuran biaya atas obat yang dibatasi dan dikecualikan, dengan berlandaskan pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permenkes No. 71 Tahun 2013 Pasal 13 ayat 1. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur untuk menelaah aspek hukum dan kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat dasar hukum yang menjamin hak pasien, masih terjadi kendala dalam implementasi, terutama dalam pemenuhan kebutuhan medis yang tidak sepenuhnya tercakup dalam daftar obat yang ditanggung BPJS. Diperlukan evaluasi kebijakan guna memastikan keseimbangan antara efisiensi biaya dan hak pasien dalam mengakses terapi pengobatan yang optimal.
Copyrights © 2025